SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PLOSO KECAMATAN KENDAL KABUPATEN NGAWI

Artikel

Laporan Realisasi APBDes 2024 Desa Ploso

13 April 2025 19:07:55  Administrator  21 Kali Dibaca  Berita Desa

Ploso.desa.id/ 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, mengamanatkan bahwa

a. Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan

b. Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

2. Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa:

a. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

b. Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.

3. Kepala Desa agar menyampaikan fotokopi laporan pertanggungjawaban penggunaan seluruh anggaran dalam APB Desa kepada Bupati melalui Camat beserta bukti transaksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan yang berlaku; dan

4. Kepala Desa agar mempublikasikan laporan realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 dan APB Desa Tahun Anggaran 2024 melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.

5. Selanjutnya melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintahan Desa agar Laporan Kepala Desa dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa pada Senin (30/12) Pemerintah Desa Ploso melaksanakan musyawarah Laporan Realisasi APBDES tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Ibu Hermawati selaku Kepala Desa Ploso, seluruh perangkat Desa Ploso, Ketua BPD Desa Ploso H. Tekad beserta anggotanya, Pendamping Desa, Ketua Tim Penggerak PKK beserta Kader Posyandu, Ketua RT dan RW se-Desa Ploso.

Dalam sambutannya Kepala Desa Ploso Ibu Hermawati menyampaikan, bahwa penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat secara langsung dengan musyawarah desa mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat Desa Ploso seperti ini ataupun secara tidak langsung seperti publikasi melalui papan informasi desa atau baliho yang sudah dipasang di tempat tempat yang dengan mudah dapat diakses di lima dusun serta melalui web desa dan media sosial milik desa yang dapat diakses oleh semua masyarakat.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan pembacaan realisasi anggaran APBDES 2024 oleh Imro'atul Mufiddah selaku Sekertaris Desa dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.248 Kali
Sejarah Desa Ploso
27 Agustus 2023 | 620 Kali
Pemberdayaan Ibu Ibu PKK Melalui Pelatihan Pembuatan Buket Dari Snack
16 Januari 2024 | 548 Kali
Laporan Realisasi APBDES Desa Ploso 2023
29 Juli 2013 | 493 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 491 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 482 Kali
Profil Masyarakat Desa
07 November 2014 | 469 Kali
Pemerintahan Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Kendal - Magetan KM. 03
Desa : Ploso
Kecamatan : Kendal
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : desaploso3@gmail.com